Sumbawa Barat NTB - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di kawasan Terminal Tanamira, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (15/06/2024).
Dari pengungkapan tersebut, Dua terduga diamankan dengan barang bukti hasil penggeledahan ditemukan narkotik jenis sabu seberat hampir 3 Ons. Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU I. Made Mas Mahayuna, S.H., M.H.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Narkoba menceritakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan terduga.
“Kedua terduga diketahui berinisial I dan H, keduanya Pria berasal dari luar Kabupaten Sumbawa Barat yang pada saat ditangkap sedang mengendarai kendaraan (Mobil). Saat tiba di jalan raya sekitar Terminal Tanamira Tim Opsnal memberhentikan Kendaraan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan Sabu seberat hampir 3 Ons, “beber Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat.
Baca juga:
Empat Warga Diamankan Sabhara Polres Banggai
|
Atas barang bukti tersebut, kedua pria terduga diamankan di Polres Sumbawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut serta dilakukan pengembangan guna mengetahui jaringan Narkotika yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Para terduga akan diperiksa oleh penyidik serta melakukan upaya pengembangan untuk mengetahui asal usul barang (sabu) yang dibawa masuk ke Sumbawa Barat, “ Jelasnya.
Atas kasus ini, lanjutnya, terduga akan dijerat pasal 114 (2), dan atau 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman serendahnya 7 tahun penjara. (Adb)